Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2017

Ketentuan Perpanjangan STR Rekam Medis

1.PERSIAPAN a. Peserta evaluasi Kemampuan adalah tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah bekerja di pelayanan RMIK dan telah mengumpulkan minimallS (lima belas) SKP selama kurun waktu 5 (lima) tahun dari kegiatan pelayanan RMIK, pelatihan dan seminar di bidang manajemen RMIK. b. Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dapat menjadi peserta evaluasi Kemampuan setelah mendapat rekomendasi dari DPP/DPD PORMIKI dan memenuhi syarat/ketentuan lain yang ditetapkan oleh PORMIKI.   2.PENDAFTARAN a. DPD PORMIKI menyampaikan permohonan dilakukannya evaluasi Kemampuan kepada DPP PORMIKI sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan evaluasi Kemampuan. b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a, sekurang-kurangnya disertai daftar dan jumlah peserta, sebagai berikut : 1) Nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja; 2) Nama Fakultas/Program Studi; 3) SKPengangkatan Pegawai; 4) Tanggal berakhirnya STR; 5) Identitas calon peserta, mel