Ketentuan Perpanjangan STR Rekam Medis
1.PERSIAPAN
a. Peserta evaluasi Kemampuan adalah tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan yang telah bekerja di pelayanan RMIK dan telah mengumpulkan minimallS (lima belas) SKP selama kurun waktu 5 (lima) tahun dari kegiatan pelayanan RMIK, pelatihan dan seminar di bidang manajemen RMIK.
b. Tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan dapat menjadi peserta evaluasi Kemampuan setelah mendapat rekomendasi dari DPP/DPD PORMIKI dan memenuhi syarat/ketentuan lain yang ditetapkan oleh PORMIKI.
2.PENDAFTARAN
a. DPD PORMIKI menyampaikan permohonan dilakukannya evaluasi Kemampuan kepada DPP PORMIKI sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan evaluasi Kemampuan.
b. Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir a, sekurang-kurangnya disertai daftar dan jumlah peserta, sebagai berikut :
1) Nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja;
2) Nama Fakultas/Program Studi;
3) SKPengangkatan Pegawai;
4) Tanggal berakhirnya STR;
5) Identitas calon peserta, meliputi :
• Nama calon peserta evaluasi Kemampuan;
• Tempat dan tanggallahir;
• Jenis kelamin;
c. Pas foto calon peserta ukuran 4 x 6, sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang warna merah. Satu lembar pas foto untuk ditempel pada tanda peserta evaluasi Kemampuan, dua lembar pas foto untuk pengurusan sertifikat evaluasi Kemampuan.
3. JADWAL UJI
a. Rancangan Jadwal Pelaksanaan (RJP).
1) Evaluasi Kemampuan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan diadakan 2 (dua) kali dalam satu tahun, yaitu periode April dan Oktober.
2) Rancangan jadwal sebagaimana dimaksud pada butir 1) disusun dengan memperhatikan jumlah peserta evaluasi Kemampuan.
b. Evaluasi Kemampuan dilakukan pada hari dan jam kerja, dimulai pukul 09.00 waktu setempat.
4. TEMPAT UJI
a. Tempat evaluasi Kemampuan adalah di institusi pendidikan bidang kesehatan dan atau poltekes dan fasyankes.
b. DPP PORMIKI dapat menetapkan tempat evaluasi Kemampuan selain sebagaimana dimaksud pada butir a dengan persyaratan :
1) Tersedia ruang yang layak/nyaman dan mampu menampung peserta evaluasi Kemampuan sekurang-kurangnya untuk 20 orang.
2) Tersedia meja-kursi yang layak/nyaman dan cukup jumlahnya.
3) Tersedia sarana dan prasarana belajar-mengajar lainnya yang cukup untuk peserta evaluasi Kemampuan dan pengawas.
5.BIAYA
Biaya Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap peserta yang mengikuti evaluasi Kemampuan profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan. Remedial hanya diberikan 2 kali dengan biaya @ Rp. 500.000,
Komentar
Posting Komentar