Koding Penyakit

Menurut Para Ahli :

Pemberian kode adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf dan angka atau kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data. Kegiatan dan tindakan serta diagnosis yang ada didalam rekam medis  harus diberi kode dan selanjutnya di index agar memudahkan pelayanana data penyajian informasi untuk menunjang fungsi perencanaan, manajemen, dan riset bidang kesehatan (Ditjen Yanmed, 2006:59)

Kode klarifikasi penyakit oleh WHO (World Health Organization) bertujuan untuk menyeragamkan nama dan golongan penyakit,cidera,gejala dan faktor yang mempengaruhi kesehatan . sejak tahun 1993 WHO mengharuskan negara anggotanya termasuk indonesia menggunakan klasifikasi penyakit revisi-10 ( ICD-10, Internasional Statistical Clasification Deseases and Health Problem 10 Revision), menggunakan kode kombinasi yaitu menggunakan abjad dan angka (alpha numeric), ( Dirjen Yanmed (2006 : Revisi II : 59)

Menurut Ditjen Yanmed (2006: 60) Kecepatan dan ketepatan pemberian kode dari suatu diagnosis sangat tergantung kepada pelaksanaan yang menangani berkas rekam medis tersebut yaitu :
1. Diagnosa yang kurang spesifik
2. Keterampilan petugas koding dalam memilih kode
3. Tulisan dokter yang sulit dibaca
4. Tenaga kesehatan lainnya 

Pada proses coding terdapat beberapa kemungkinan yang dapat mempengaruhi hasil pengkodean petugas coding, menurut Budi (2001:83), dalam proses coding terjadi  beberapa  kemungkinan yaitu :
1. Penetapan diagnosa yang benar ,tetapi petugas pengkodean salah menentukan kode, sehingga hasil pengkodean menjadi salah.
2. Penetapan diagnosa yang salah dapat mengakibatkan hasil pengkodean menjadi salah
3. Penetapan diagnosa oleh Dokter yang kurang jelas, sehingga mengakibatkan salah dibaca oleh petugas koding, sehngga hasil pengkodean salah.
Oleh karena itu kualitas pegkodean bergantung pada kelengkapan diagnosa, kejelasan tulisan Dokter, serta profesionalisme dokter dan petugas koding.
Penetapan diagnosis seorang pasien merupkan kewajiban, hak dan tanggung jawab Dokter (tenaga medis) yang terkait dan tidak boleh diubah. Oleh karenanya,form diagnosis yang ada dalam berkas rekam medis harus diisi dengan lengkap dan jelas sesuai dengan arahan yang ada pada buku ICD-10.
Tenaga medis sebagai seorang pemberi kode bertanggung jawab atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga medis. Oleh karenanya untuk hal yang kurang jelas atau yang tidak lengkap,sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dahulu pada Dokter yang membuat diagnosis tersebut.setiapa pasien yang telah mendapatkan pelayanan baik rawat jalan,maupun rawat inap, maka Dokter yang memberikan pelayanan harus segera membuat diagnosis akhir.
Kelancaran dan kelengkapan pengisian rekam medis di instalasi rawat jalan dan rawat inap atas kerja sama tenaga medis dan tenaga kesehatan lain yang ada di masing-masing instalasi kerja tersebut. Hal ini seperti dijelaskan pasal 3 dan 4 Permenkes RI No.794a/Menkes/Per/XII/19 tentang Rekam Medis.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Indeks (Tabulasi) Pada Rekam Medis

Pelaporan Rumah Sakit