Koding Penyakit
Menurut Para Ahli :
Pemberian kode
adalah pemberian penetapan kode dengan menggunakan huruf dan angka atau
kombinasi huruf dan angka yang mewakili komponen data. Kegiatan dan tindakan
serta diagnosis yang ada didalam rekam medis
harus diberi kode dan selanjutnya di index agar memudahkan pelayanana
data penyajian informasi untuk menunjang fungsi perencanaan, manajemen, dan
riset bidang kesehatan (Ditjen Yanmed, 2006:59)
Kode
klarifikasi penyakit oleh WHO (World Health Organization) bertujuan untuk
menyeragamkan nama dan golongan penyakit,cidera,gejala dan faktor yang
mempengaruhi kesehatan . sejak tahun 1993 WHO mengharuskan negara anggotanya
termasuk indonesia menggunakan klasifikasi penyakit revisi-10 ( ICD-10,
Internasional Statistical Clasification Deseases and Health Problem 10
Revision), menggunakan kode kombinasi yaitu menggunakan abjad dan angka (alpha
numeric), ( Dirjen Yanmed (2006 : Revisi II : 59)
Menurut Ditjen Yanmed (2006: 60) Kecepatan dan ketepatan
pemberian kode dari suatu diagnosis sangat tergantung kepada pelaksanaan yang
menangani berkas rekam medis tersebut yaitu :
1. Diagnosa yang
kurang spesifik
2. Keterampilan
petugas koding dalam memilih kode
3. Tulisan dokter yang
sulit dibaca
4. Tenaga kesehatan
lainnya
Pada proses coding terdapat beberapa kemungkinan yang dapat
mempengaruhi hasil pengkodean petugas coding, menurut Budi (2001:83), dalam
proses coding terjadi beberapa kemungkinan yaitu :
1. Penetapan diagnosa
yang benar ,tetapi petugas pengkodean salah menentukan kode, sehingga hasil
pengkodean menjadi salah.
2. Penetapan diagnosa
yang salah dapat mengakibatkan hasil pengkodean menjadi salah
3. Penetapan diagnosa
oleh Dokter yang kurang jelas, sehingga mengakibatkan salah dibaca oleh petugas
koding, sehngga hasil pengkodean salah.
Oleh karena itu kualitas pegkodean bergantung pada
kelengkapan diagnosa, kejelasan tulisan Dokter, serta profesionalisme dokter
dan petugas koding.
Penetapan diagnosis seorang pasien merupkan kewajiban, hak
dan tanggung jawab Dokter (tenaga medis) yang terkait dan tidak boleh diubah.
Oleh karenanya,form diagnosis yang ada dalam berkas rekam medis harus diisi
dengan lengkap dan jelas sesuai dengan arahan yang ada pada buku ICD-10.
Tenaga medis sebagai seorang pemberi kode bertanggung jawab
atas keakuratan kode dari suatu diagnosis yang sudah ditetapkan oleh tenaga
medis. Oleh karenanya untuk hal yang kurang jelas atau yang tidak
lengkap,sebelum kode ditetapkan, komunikasikan terlebih dahulu pada Dokter yang
membuat diagnosis tersebut.setiapa pasien yang telah mendapatkan pelayanan baik
rawat jalan,maupun rawat inap, maka Dokter yang memberikan pelayanan harus segera
membuat diagnosis akhir.
Kelancaran dan kelengkapan pengisian rekam medis di
instalasi rawat jalan dan rawat inap atas kerja sama tenaga medis dan tenaga
kesehatan lain yang ada di masing-masing instalasi kerja tersebut. Hal ini
seperti dijelaskan pasal 3 dan 4 Permenkes RI No.794a/Menkes/Per/XII/19 tentang
Rekam Medis.
terimakasih infonya
BalasHapus